Beranda kutim Diprotes, Raperda Anak Dibatalkan

Diprotes, Raperda Anak Dibatalkan

0

Loading

SANGATTA (9/3-2019)

Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran membenarkan telah merancang Raperda tentang  pengawasan anak yang isinya mulai pukul 21.00 Wita tidak ada lagi anak-anak yang keluyuran diluar rumah, semua wajib belajar.

Yulianus Palangiran – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur.

“Reperdanya sudah digodok bersama Pemkab, ternyata ada reaksi dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka  memprotes bahwa itu pelanggaran Hak Azasi Manusia,  sehingga pembahasan Raperda terhenti,” terangnya.

Pada dasarnya, terang Yulianus,  Pemkab dan DPRD Kutim ingin membuat Perda Pengawasan Anak  untuk menekan  kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, banyak anak usia di bawah umur terlibat dalam kriminalitas yang tiada lain akibat pergaulan bebas. “Bahkan ada anak-anak yang terlibat dalam kasus Narkoba, kondisi ini tiada lain karena mereka bergaul bebas dengan orang dewasa dan tidak terkontrol orang tua,” beber Yulianus.

Disisi lain, hal positif yang ingin didapat dari Perda Anak itu yakni anak banyak dalam lingkungan keluarga sehingga lebih fokus terhadap pendidikannya. Sebenarnya, sebut Yulianus dalam Perda yang bertujuan menyelamatkan anak-anak di bawah umur dari perbuatan yang merugikan diri dan orang itu, agar anak-anak Kutim lebih berkualitas, berdisiplin tinggi serta mampu bersaifng dengan pelajar daerah lain. “Raperda yang dibahas itu tiada lain melihat kondisi saat ini dimana banyak anak-anak lepas kontrol dari orang tua, mereka terlibat dalam permainan orang dewasa seperti pesta miras, pergaulan bebas, ngelem, ngomix hingga balapan sepeda motor,” ungkapnya.(ADV-Humas DPRD Kutim)