Beranda hukum Disetujui Tahun 2011, Enam Desa Belum Diresmikan

Disetujui Tahun 2011, Enam Desa Belum Diresmikan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Syarifuddin HAM mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Kutim yang hingga kini belum juga meresmikan pembentukan enam desa yang diusulkan Pemkab Kutim beberapa tahun lalu.
Politikus asal PAN ini, menyebutkan pembentukan ke 6 desa sudah disetujui dewan sejak tahun 2011 lalu. Kepada wartawan, ia menyebutkan ke enam desa yang sudah direstui wakil rakyat itu yakni Desa Krenyanyan dan Desa Teluk Baru, dan empat lainnya di Kecamatan Rantau Pulung dan Sangkulirang.
Sebagai anggota DPRD Kutim periode 2009-2014, diterangkan pada tahun 2011 pemkab mengajukan Perda pemekaran 11 desa dan disetujui dewan. Dua minggu kemudian pemkab kembali mengajukan pemekaran 6 desa juga disetujui. “Ternyata hingga kini keenam desa tersebut belum diresmikan termasuk penetapan kepala desanya, dengan alasan adanya moratorium dari Mendagri tentang pemekaran desa,” ungkapnya.
Dalam kacamata Syarifuddin, adanya moratorium Mendagri soal pemekaran desa tidak masuk akal karena antara pengesahan pembentukan desa baru dengan moratorium Mendagri berjarak setahun. “Duluan pengesahan Perda pemekaran desa itu, ketimbang moratorium Mendagri,” terangnya seraya meminta pemkab segera memberikan penjelasan kepada dewan.
Diakuinya, masyarakat yang desanya sudah direstui dewan untuk dimekarkan sangat menanti segera diresmikan termasuk penunjukan kepala desa. Ia mengaku, sesuatu yang tidak bisa diterima jika minta disetujui dewan namun belum bersedia meresmikan. “Masyarakat sudah mempertanyakan itu setiap kami reses,” kata pria kelahiran Muara Ancalong ini.(SK-03)