SANGATTA,Suara Kutim.com (18/5)
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur (Kutim) salah satu dinas yang akan berkurang kewenangannya sejak diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meski demikian, dimata Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), SKPD yang menangani masalah pertambangan seperti batubara dan galian c selama ini tidak memberikan sumbangan besar bagi peningkatan PAD. “Sebenarnya ada beberapa sektor , dimana Distamben bisa kerja untuk mendapatkan retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun ternyata tidak ada hasil,” kata Kadispenda Yulianti.
Didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Musyaffa diungkapkan dari galian C justru Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang ikut memberikan kontribusi sebesar Rp1 M. Disebutkan Musyaffa seharusnya setiap tambang galian c, Distamben yang memberikan izin, dan menghitung hasilnya sementara pemilik tambang bayar ke Dispenda. “Justru dari hitungan PU saja saat pekerjaan proyek pemerintah didapat retribusi galian C meskipun tak ada izin galian c,” timpal Musyaffa.
Demikian dengan pajak penerangan jalan umum non PLN yakni penggunaan genset, terutama di perusahan pengelolaannya ditegaskan Musyaffa berada Distamben untuk mendata, menghitung hasil agar perusahan pengguna genset bayar ke Dispenda namun kenyataannnya Dispenda yang melakukan pendataan sekaligus memungut pajaknya. “Pajak air tanah juga hingga kini tak ada hasilnya padahal, itu kerjaan Distamben,” beber Musyaffa.
Terhadap adanya penarikan kewenangan ke pemerintah provinsi, diakui Musyaffa tidak mengurangi PAD karena selama ini yang besar diterima dari bagi hasil minyak dan gas, royalti batu bara, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pendapatan dari pajak itu tidak akan berubah, meskipun kewenangan dari Distamben ditarik ke provinsi,” sebut Musyaffa.(SK-02/SK-03)