Beranda hukum Disperindag Pastikan Miras di Toko Kelontongan Tidak Punya Izin

Disperindag Pastikan Miras di Toko Kelontongan Tidak Punya Izin

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/1)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) menyatalan surat izin penjualan miras disejumlah toko kelontongan dan kafe sudah kadaluarsa karena selama ini tidak ada izin baru diterbitjan sejak adanya larangan dari Bupatu Kutim.
Kepala Disperindag Kutai Timur Irawansyah didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Usaha dan Perizinan, M Reza Pahlevy, menyebutkan di Kutai Timur hanya ada 6 kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin resmi menjual miras, 3 diantarnya mengantongi izin miras golongan A,B dan C. Sementara lainnya hanya mengantongi izin miras golongan A. “Perizinan menjual miras keenam THM inipun akan berakhir pada awal tahun 2016 ini,” terang keduanya.
Levy memastikan bahwa dokumen perizinan menjual miras (SIUP-MB) yang ditunjukkan para pemilik toko kepada aparat kepolisian saat dilakukannya razia akhir tahun 2015 lalu sudah kadaluarsa, karena sejak April tahun 2015 Disperindag sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur terkait larangan bagi Minimarket dan Toko se luruh Kutai Timur untuk menjual minuman beralkohol.
Ia mengakui, ada beberapa toko yang saat ini habis masa berlaku izin menjual mirasnya hendak melakukan perpanjangan namun ditolak. Bagi yang ingin mendapat izin, pemilik toko harus memiliki rekomendasi izin gangguan (HO) yang ditandatangani bupati. “Mustahil jika Bupati memberikan izin gangguan untuk menjual miras,” tandasnya.
Terkait upaya penindakan kepada para penjual miras “bandel” Kepala Bidang Pengendalian dan Perlindungan Konsumen, Sulastin ketika dihubungi terpisah mengatakan segera melakukan tindakan terhadap para pedagang nakal yang menjual miras tanpa izin ini. “Penindakan akan menggandeng Satpol PP dan aparat Kepolisian. Bukan hanya sekedar menyita miras yang ada namun izin usaha mereka juga akan dicabut. Bahkan para pemilik usaha nantinya juga bisa berurusan dengan aparat kepolisian jika tetap ngotot berjualan,” sebut Sulatin.(SK-03/SK-12)