SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Jargon mampu mengolah sampah hingga 50 Ton perhari, ternyata Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Eco Waste yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta (PIS) Jalan Ilham Maulana Sangatta Utara, hanya mampu mengolah sampah maksimal sebanyak 4 ton perharinya.
Tidak maksimalnya operasional TPST Eco Waste yang pengoperasiannya diresmikan pada akhir bulan Januari 2022 lalu tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi dalam rapat koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kutim, Senin (20/6/2022) kemarin.
“Kemarin yang program bersama KPC (TPST Eco Waste, red) yang iklannya 50 ton per hari, sampai hari ini hanya mampu 4 ton saja per hari,” papar Andi Palesangi.
Lanjutnya, keberadaan TPST Eco Waste ini sebenarnya menjadi angin segar dalam penanganan sampah di wilayah Sangatta, mengingat saat ini kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Batota sudah over kapasitas dan tidak bisa dimaksimalkan lagi. Mengingat jumlah sampah untuk wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan mencapai 70 hingga 80 ton perhari dengan kondisi alat berat yang sudah tidak optimal.
“Karena umur exavator kita hampir 11 tahun, jadi untuk melayani sampah sekitar 70-80 ton sehari tidak maksimal,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dengan diresmikannya TPST Eco Waste yang berlokasi di belakang PIS Sangatta Utara pada bulan Januari 2022 lalu oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, tempat pengolahan sampah terpadu yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini menjadi yang pertama dimiliki Kutim dan juga pertama ada di Kaltim. Selain digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 50 ton per harinya, TPST yang berteknologi tinggi ini juga disebutkan memiliki nilai lebih, karena ramah lingkungan dan hasil dari pengolahan sampah tersebut bisa dijadikan bahan baku batako.(Adv/Red/Win)