SuaraKutim.com; Sangatta — Sudah menjadi kepatutan dengan memastikan setiap makanan yang kita konsumsi sehari-hari, khususnya hasil sembelihan adalah sehat halal, terutama cara penyembelihan yang telah secara syar’i sesuai hukum Islam.
Karenanya, Juru Sembelih Halal (JULEHA) menjadi penentu produk olahan hewani yang disembelih, apakah sudah benar-benar sah sesuai syarat syar’i hukum Islam dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi dalam sambutannya saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA) Kabupaten Kutai Timur di ruang Meranti kantor Bupati Kutim, Minggu (3/7/2022).
“Keberadaan juru sembelih yang memiliki kompetensi teknis, memang sangat dibutuhkan umat. Mulai dari mampu membedakan hewan halal, kemudian mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, serta melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam,” ucap Rizali.
Lanjutnya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009, bahwa penyembelihan secara syar’i juga harus memenuhi beberapa standar dan regulasi yang berlaku. Agar menghasilkan daging yang ASUH, yakni daging yang sesuai kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal.
“Untuk memenuhi kriteria tersebut, maka peran JULEHA dalam proses penyembelihan yang sesuai syariat menjadi sangat penting. Jika penyembelihannya dilakukan sesuai syariat, maka daging dan produk turunannya pun akan menjadi halal. Begitu pula sebaliknya, daging dan produk turunannya akan menjadi haram jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam,” tegas Rizali Hadi.
Sementara itu, Ketua DPW JULEHA Kaltim, Muhammad Khoirul Anam menyebutkan ada sekitar 100 orang peserta pelatihan juru sembelih halal yang diselenggarakan DPD JULEHA Kaltim di Sangatta. Kedepannya, para juru sembelih ini akan menjadi para juru sembelih halal di Kutim.
Para juru sembelih yang tergabung dalam organisasi JULEHA, dalam prakteknya selalu berpegang pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada sektor pertanian untuk bidang penyembelihan hewan halal. Seusai pula dengan standar yang disusun oleh Kementerian Pertanian, serta ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 196 tahun 2014.
“Menjadi amanah yang tak terpisahkan dari organisasi ini, yakni menyebarkan syi’ar sembelih halal ke seluruh Nusantara. Demi terwujudnya Indonesia berkah, melalui tata cara penyembelihan yang ihsan, halal dan thoyib. Tentunya dengan menerapkan 13 standar kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dalam SKKNI,” jelas Khoirul Anam.(Adv/Red)