![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGKULIRANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan dan konsultasi terkait pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Kecamatan Sangkulirang, Jum’at (14/11/2025).
Bertempat di RSUD Sangkulirang, kegiatan pelayanan dan konsultasi SIP ini dihadiri Kasi Medis dan Keperawatan RSUD Sangkulirang, Darwin Marzuki mewakili Direktur RSUD Sangkulirang yang berhalangan hadir, serta diikuti puluhan tenaga medis dan kesehatan dari RSUD Sangkulirang, Puskesmas dan Klinik Kesehatan yang ada di Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani didampingi Totok Supriyadi selaku Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, menyebutkan kegiatan jemput bola ke lapangan yang dilaksanakan tim pelayanan perizinan DPMPTSP Kutim sebagai upaya memberikan layanan prima dan kemudahan kepada para tenaga medis dan kesehatan dalam pengurusan surat izin praktik melalui MPP Digital.
“Jadi kami sengaja berinisiatif untuk melakukan turun langsung ke lapangan, untuk memberikan mudahan dalam layanan pembuatan surat izin praktik bagi tenaga medis dan kesehatan, khususnya yang ada di kecamatan di luar Sangatta. Karena kondisi topografi Kutim yang cukup menantang, sehingga tidak semua tenaga medis dan kesehatan yang bertugas di pedalaman kecamatan bisa mudah datang ke Sangatta. Selain itu akses internet juga masih menjadi kendala di sejumlah wilayah terpencil. Sehingga khusus untuk kawasan pesisir Kutim, tim pelayanan perizinan DPMPTSP Kutim memusatkan layanan jemput bola di RSUD Sangkulirang,” sebut Darsafani.
Ditambahkan Totok Supriyadi, saat ini pembuatan SIP bagi Nakes dan Named sudah tidak lagi dilakukan secara manual, namun cukup melalui MPP Digital secara online. Penerapan MPP Digital ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dalam ketiga aturan yang dikeluarkan pusat tersebut, kini mewajibkan segala pengurusan perizinan bagi Nakes dan Named harus diproses secara online melalui MPPD. Jadi tidak ada lagi yang namanya pemberkasan manual kecuali untuk izin tenaga kesehatan tradisional atau tenaga terapis yang masih diproses melalui aplikasi SICANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik),” sebut Totok.
Sementara itu, Kasi Medis dan Keperawatan RSUD Sangkulirang, Darwin Marzuki mewakili Direktur RSUD Sangkulirang, mengapresiasi kegiatan jemput bola yang dilaksanakan DPMPTSP Kutim dalam pembuatan SIP bagi Nakes dan Named yang bertugas di sejumlah kecamatan pada pesisir Kutim.
”Kegiatan hari ini sangat membantu untuk Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang jauh dari pengurusan maupun konsultasi di instansi DPMPTSP Kutim. Jadi dengan adanya sosialisasi aplikasi MPP Digital ini sangat membantu nakes-nakes yang ada di perusahaan dan puskesmas, yang dulunya kita perlu melakukan pemberkasan, kini sistemnya sudah digital jadi cukup online saja di aplikasi MPP Digital, kita sudah bisa memproses penerbitan SIP,” sebut Darwin.(Red-SK/ADV)









