![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat terbatas (Ratas) lintas sektor, membahas penanganan pembiayaan kesehatan dan pengobatan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kutim. Bertempat di ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Senin (17/11/2025), Ratas ini melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, RSUD Kudungga Sangatta, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Baznas, BPKAD dan Bappeda Kutim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Chalid dalam arahannya menyebutkan pentingnya kejelasan terkait pembiayaan pengobatan dan kesehatan dalam penanganan warga Kutim yang menjadi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim ini tiap tahunnya kerap terjadi. Bahkan yang kami tangani belum lama ini korban kekerasan perempuan dan anak dari kasus suami bakar istri yang juga terdampak ke anaknya turut menjadi korban. Permasalahannya biaya pengobatannya sebesar Rp 90 juta harus ditagihkan ke mana, karena korbannya warga tidak mampu,” sebut Idham.
Lanjut Idham, dalam upaya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban ataupun pelaku serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kutai Timur telah membentuk tim penanganan yang telah di tuangkan dalam SK (Surat Keputusan), di mana DPPPA Kutim sebagai leading sektor dan melibatkan sejumlah OPD dan lembaga terkait, serta unsur aparat penegak hukum yakni kepolisian.
”Memang dalam penanganan kasus, kita sudah memiliki SK tim, namun dalam eksekusinya di lapangan kolaborasi tim tersebut belum ada. Penanganan dan pendampingan kasus, memang menjadi ranah kami (DPPPA Kutim, red), misalnya kasus kekerasan, pelecehan, bullying dan lainnya, pendampingan psikologi ada di DPPPA Kutim. Tetapi, dari kasus-kasus tersebut ada dampaknya yang kita harus tanggulangi terutama biaya dari penanganan korban sebuah kasus KDRT tersebut,” beber Idham.
Lebih jauh dikatakan Idham, dari hasil rembuk bersama antara DPPPA Kutim, Baznas, RSUD Kudungga, Dinas Kesehatan, Dinsos, dalam penanganan kasus suami bakar istri dan anak di Kecamatan Sangatta Selatan, maka pihak Baznas Kutim siap membantu mengurangi beban pembiayaan pengobatan korban, sebesar Rp 50 juta, sementara sisa pembiayaannya akan dicarikan donatur lainnya.
Sementara ke depan, pemerintah Kutim melalui Dinas Kesehatan kini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan pembiayaan korban kekerasan dan sebagainya yang tidak dicover BPJS Kesehatan yang akan dicover oleh pemerintah daerah.
”Jadi, apa saja (pembiayaan, red) yang tidak dicover BPJS, maka akan diambil alih oleh pemerintah daerah pembiayaannya, termasuk biaya pengobatan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi sekarang sudah ada kejelasan, pembiayaannya melekat di Dinas Kesehatan. Karena kami sudah capek untuk minta-minta lagi jika terjadi kasus serupa, kini sudah ada kejelasan,” pungkas Idham.(Red-SK/ADV)









