SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, menyoroti hutang sebesar Rp 183 miliar yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Dirinya mengungkapkan bahwa hutang tersebut telah tertunda sejak 2022 dan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
David Rante menjelaskan, “Catatan hutang tersebut berasal dari beberapa OPD. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ungkap David, Rabu (10/7/2024).
David menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) untuk segera melunasi hutang tersebut.
“Sebagian besar hutang ini merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor dan telah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau itu diakui pemerintah sebagai hutang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (hutang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayar,” tegasnya.
Walaupun pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 telah melewati tenggat waktu yang ditentukan, David memastikan bahwa pembahasan tersebut akan segera dirampungkan.
“Makanya kami rencanakan Kamis (11/7/2024) hari ini, sudah mau rapat finalisasi. Kemudian siangnya akan langsung digelar rapat Paripurna untuk pengesahan Raperda LPJ APBD 2023 tersebut,” ungkapnya optimis.
Pada Rabu, 10 Juli 2024, Panitia Khusus (Pansus) telah menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Bappeda, BPKAD, serta Bapenda. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut bertujuan untuk memastikan realisasi anggaran tahun 2023. Dari hasil rapat yang turut dihadiri oleh anggota DPRD Fraksi Golkar, Sayid Anjas, diketahui bahwa total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD tahun 2023 mencapai Rp 1,7 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan sebesar Rp 8,597 triliun, belanja senilai Rp 8,357 triliun, serta pembiayaan yang mencakup penerimaan akumulasi SiLPA tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun, termasuk adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46,5 miliar.
Langkah-langkah maraton yang diambil oleh DPRD Kutim mencerminkan keseriusan mereka dalam memastikan keuangan daerah dikelola dengan baik dan transparan. Harapannya, dengan pengesahan Raperda LPJ APBD 2023, Kutai Timur dapat terus maju dengan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakatnya.(Red-SK/ADV)