SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum, Rabu (15/5/2024).
Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri 21 orang anggota DPRD Kutim. Mewakili Pemerintah Kutim, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kutim Poniso Suryo Renggono. Turut hadir Asisten, Kepala Dinas dan Forkopimda Kutim.
Berikut adalah tanggapan Bupati Kutim yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kutim, Poniso Suryo Renggono;
- Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan, kami telah kami menyampaikan Terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi PDI Perjuangan terhadap usulan dua rancangan Perda dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat kutai timur dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
Terkait peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemerintah telah merumuskannya dalam Rancangan peraturan daerah yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar, serta melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Terkait sosialisasi dan edukasi bahaya kebakaran pemerintah daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan dan atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan pada masyarakat dan dunia usaha.
Terkait koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat badan usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Terkait Rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, akan dilakukan konsultasi publik. Hal ini dilakukan dalam hal menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol.
- Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi partai golongan Karya, Pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi Partai golongan karya terhadap dua rancangan Perda dari pemerintah daerah. Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi golongan karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di ibu kota kabupeten, tetapi juga sampai ke Kecamatan dan desa.
Terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. pemerintah daerah berkomitmen dalam penegakan perda tentang ketertiban umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului upaya-upaya yang persuasive.
Terkait penggunaan fasilitas umum, peraturan daerah ini akan menjamin agar penggunaan fasilitas umum berjalan tertib sesuai dengan fungsinya. Di dalam Rancangan peraturan daerah ini Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar sebagai upaya pencegahan agar tercipta ketertiban umum.
- Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrat, pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang meminta peraturan daerah ini dapat dijadikan dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran. Bahwa dalam Rancangan peraturan daerah ini akan membuat rencana untuk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang didalamnya memuat tentang rencana sistem pencegahan bahaya kebakaran, rencana sistem penanggulangan bahaya kebakaran serta rencana penyelamatan sehingga diharapkan penanggulangan bahaya kebakaran dapat dilakukan secara komperhensif.
Terkait kolaborasi dengan pemerintah pusat dalam pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pemerintah daerah akan melibatkan pemangku kepentingan, stakeholder dalam hal ini pemerintah pusat, terkait rencana pemenuhan sarana dan prasarana.
Terkait kesiapan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemda akan melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan peran Satpol PP yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum dan pengamanan masyarakat. Pemerintah juga sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu konsistensi semua pihak
- Tanggapan terhadap pandangan umum fraksi amanat keadilan berkarya, pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan fraksi amant keadilan berkarya untuk usulan dua raperda dari pemerintah daerah.
Terhadap pemandangan umum fraksi Amanat Keadilan Berkarya, pemerintah sepakat bahwa peraturan daerah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur.
Menanggapi pemandangan fraksi AKB, tentang Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan perda ini yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tentram, tertib, aman dan nyaman dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan di Kutai Timur.
- Tanggapan pemandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan, pemerintah mengapresiasi masukan dari Partai Persatuan Pembangunan bahwa menentukan dua Perda ini merupakan perwujudan dari pemenuhan urusan wajib pemerintah, di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. pemerintah sepakat bahwa peraturan daerah kabupaten Kutai Timur Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti.
- Tanggapan pemandangan umum fraksi kebangkitan Indonesia Raya, pemerintah mengapresiasi fraksi kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung rancangan Peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta Peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar. Pemerintah sepakat dengan tanggapan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memelihara peran serta pihak-pihak terkait.
- Tanggapan pemandangan umum fraksi nasional Demokrat, pemerintah mengapresiasi fraksi Nasdem yang mendukung rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan Peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukan dari Fraksi Nasdem, diharapkan perda ini sebagai pedoman, petunjuk dan standar teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Kondisi menbahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lain.
Bahwa terkait aspek sumber daya manusia di dalam peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan, penyediaan, pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang tangguh, handal dan professional.
Bahwa terkait Peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antara pelaksana.
Sebelum mengakhiri tanggapannya, pemerintah berharap kedua raperda ini bisa segara dibahas mengingat urgensinya, demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.(Red-SK/ADV)