![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Rencana pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kutai Timur hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa kabupaten tidak dapat mengatur TPI secara mandiri karena kewenangan laut sepenuhnya berada di tangan provinsi.
“Wilayah laut itu kewenangannya provinsi. Jadi kita menunggu saja bagaimana pembagian dan aturannya,” ujar Jimmi.
Ia menyebut DPRD siap mendukung pembangunan sektor perikanan, namun langkah kabupaten tetap harus mengikuti regulasi provinsi. Tanpa kejelasan aturan, pembangunan TPI tidak bisa dijalankan.
Jimmi menilai TPI sangat penting karena berhubungan langsung dengan distribusi ikan dan kebutuhan protein masyarakat. Selain itu, keberadaan TPI dinilai bisa meningkatkan produktivitas nelayan dan memperbaiki rantai pasok perikanan di Kutim.
“Ini sumber protein masyarakat, jadi harus didukung,” katanya.
Selain TPI, DPRD juga menyoroti adanya investor yang berencana mengelola SPBN atau stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan. Jimmi menyambut baik inisiatif itu dan menyebut ketersediaan BBM sangat penting bagi nelayan. Ia meminta pemerintah daerah memberi ruang agar investasi dapat berjalan.
Menurut Jimmi, sektor perikanan di Kutim memiliki potensi besar, namun masih memerlukan dukungan infrastruktur dan regulasi yang tepat. Ia menilai keberadaan TPI dapat mendorong nilai tambah ekonomi dari hasil laut yang dipasarkan di wilayah kabupaten. Koordinasi dengan provinsi menjadi faktor utama keberhasilan program tersebut.
DPRD berharap keputusan pembagian kewenangan dan porsi hasil dari provinsi dapat segera keluar.
“Kalau regulasinya sudah jelas, kita pasti dukung. Yang penting payung hukumnya,” tutup Jimmi.(Red-SK/ADV/*)







