Beranda politik DPRD Kutim DPRD Kutim Minta Satpol PP Menertibkan Reklame atau Baliho Ilegal

DPRD Kutim Minta Satpol PP Menertibkan Reklame atau Baliho Ilegal

0
Anggota DPRD Kutim. Basti Sanga Langi

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan reklame atau baliho yang tidak memiliki izin resmi.

Isu ini muncul setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti masalah penertiban baliho atau reklame yang terpasang di median jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, terdapat ketentuan yang melarang konstruksi bangunan iklan dan media informasi, seperti portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan dan hanya ditujukan untuk keperluan iklan dan media informasi.

“Memang yang ada baliho-baliho di median jalan akan kita tertibkan, tidak peduli siapa yang punya itu, yang tidak punya izin turunkan,” ungkap Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, Kamis (6/7/2023).

Dalam hal ini, DPRD Kutai Timur menekankan pentingnya penegakan hukum dan penertiban terhadap reklame atau baliho ilegal yang melanggar aturan tersebut. Satpol PP diharapkan bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kemarin sudah disampaikan dari Bapenda bahwa ini yang menjadi kendala mereka seperti yang di Yos Sudarso beberapa titik palu DPRD ada disini, kami bilang kemarin bongkar kalau tidak izin,” pungkasnya. (red/SK03/adv)