Beranda ekonomi DPRD Kutim Sosialisasi Perda LPPL Radio dan TV di Long Mesangat

DPRD Kutim Sosialisasi Perda LPPL Radio dan TV di Long Mesangat

0

Loading

Sangatta(21/3-2019)

Sebagai wujud tanggung dan menjalankan fungsi sebagai anggota legislative, lima anggota DPRD Kutai Timur turun langsung ke Kecamatan Long Mesangat, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamatan Long Mesangat, Rabu (20/03), kegiatan ini dihadiri puluhan warga dan perangkat kecamatan dan perangkat desa se-Kecamatan Long Mesangat.

Mastur Djalal bersama empat anggota DPRD Kutim, saat Sosialisasi Persa LPPL Radio dan TV di Long Mesangat

“Kami hadir di sini, untuk mensosialisasikan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi, kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengethui jika saat ini keberadaan Stasiun TV dan Radio milik Pemkab Kutim, kini sudah memiliki payung hukum yang sah,” ujar Mastur Djalal selaku pimpinan rombongan.

Didampingi anggota DPRD Kutim lainnya, seperti Hason Ali, Nafsiah, Sobirin Bagus dan Arang Jau, satu persatu pasal demi pasal yang ada dalam perda tersebut disampaikan dan dibahas bersama. Tidak lupa sesi tanya jawab juga dihadirkan, sebagai pendalaman materi perda kepada masyarakat.(ADV-DPRD KUTIM)