Sangatta (20/3-2019)
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kutai Timur, menggelar sosialisasi Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2018, tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi, Rabu (20/3). Sosialisasi kali ini menyasar masyarakat di lingkungan Kelurahan Teluk Lingga.
Sosialisasi yang dipimpin langsung anggota DPRD Kutim, Herlang yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) perumusan Perda LPPL Radio dan Televisi. Tidak hanya Herlang, kegiatan ini juga dihadiri anggota DPRD Kutim, Baharudin serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kutim, Lurah Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara dan puluhan masyarakat perwakilan Ketua RT di Kelurahan Teluk Lingga.
“Masyarakat wajib mengerti dan tahu bahwa radio dan televisi yang selama ini dikelola dan berada dibawah kewenangan Pemkab Kutim, kini sudah memiliki dasar hukum untuk operasionalnya. Karena itu melalui Perda ini pengelolaannya diatur, termasuk manajerialnya,” tegas Herlang. (ADV-DPRD KUTIM)