PROGRAM e- perencanaan, yang baru diberlakukan tahun 2018 namun program yang dikerjakan
Andi Mappasereng – anggota DPRD Kutim, mengungkapkan aspirasi DPRD sudah diatur dalam UU dan mutlak. Menurutnya, di daerah lain program yang diusulkan dari konstituen atau rakyat, namun di Kutim dalam beberapa tahun sudah menggunakan usulan yang masuk di Musrembang. “Kalau ada usulan masyarakat pada kami, kami minta untuk mengecak di desa, kalau memang usulan itu ada saat musrembang, maka kami akan akomodir di program aspirasi,” katanya.
Menurut Andi Mappasereng, e – perencanaan, bagi DPRD itu tidak masalah karena memang sudah sejak lama program aspirasi itu berdasarkan usulan masyarakat saat musrembang. “Hanya saja, program yang diambil jadi aspirasi adalah usulan yang dianggap penting, namun tidak terakomodir di program pemerintah, karena itu dimasukkan di aspirasi DPRD. Jadi tidak ada lagi semacam program baru atau usulan baru yang dari DPRD meskipun itu aspirasi DPRD,” sebutnya.
Diakuinya, adanya e- perencanaan mau tidak mau DPRD wajib ikut dalam Musrembang. Selain melihat usulan masyarakat, juga untuk menyampaikan usulan masyarakat yang DPRD terima, saat reses. “Karena itu, kami ikut Musrembang di daerah pemilihan kami. Jadi kami bisa ikut memperjuangkan usulan-usulan masyarakat dari dapil kami, untuk masuk di program pemerintah. Bahkan kami siap kawal, saat pembahasan dengan pemerintah,” katanya.
Diakui, dari beberapa kali Musrembang yang dia ikuti di kecamatan, usulan masyarakat masih tidak jauh beda dengan usulan tahun-tahun sebelumnya yakni masalah infrastruktur, terutama jalanan. Sebab memang masih banyak jalan yang memerlukan perbaikan, karena jalan ini merupakan kebutuhan semua msyarakat. (ADV-DPRD KUTIM)