Sangatta, Suarakutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), perwakilan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hasna, menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi terkait penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari sumber daya alam (SDA), transfer daerah, dan dana desa.
Pihaknya mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar yang kuat untuk penyempurnaan regulasi ini, agar penerimaan daerah dapat lebih optimal. Ia menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada perbaikan regulasi penerimaan daerah yang berasal dari DBH SDA, transfer daerah, dana desa, serta harmonisasi pajak dan retribusi daerah.
“Poin utama yang harus diperhatikan adalah penyempurnaan regulasi penerimaan daerah, khususnya dari sumber daya alam, transfer daerah, dana desa, penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU), serta harmonisasi pajak dan retribusi daerah,” ungkap Hasna dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Hasna menambahkan bahwa dengan adanya peningkatan terhadap penerimaan daerah dari sektor-sektor tersebut, maka pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pemutakhiran objek pajak dan memanfaatkan teknologi digital dalam penyerapan pajak, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan perlunya inovasi dalam sistem pemungutan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk dengan mempermudah proses administrasi melalui digitalisasi. Dengan langkah ini, ia berharap dapat tercapai efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
“Peningkatan PAD dan optimasi pajak serta retribusi daerah harus menjadi prioritas dalam APBD 2025, agar daerah dapat memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya. (ADV/sk05)