Sangatta (27/3-2019)
Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi menilai permintaan pusat agar semua pokok-pokok fikiran atau aspirasi anggota DPRD, harus tertuang di dalam penyusunan rencana pembangunan pemerintah kabupaten yang tertuang dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), dianggap kurang rasional. Sebab, aspirasi yang sebenarnya datang langsung dari masyarakat tersebut tidak bisa direncanakan dan seakan-akan mengada-ada. Hal ini diungkapkan Mahyunadi, usai mengikuti pembukaan Musrenbang RKPD Kutim 2020, Selasa (26/3) kemarin.
“Pemerintah pusat maunya kami memasukkan aspirasi masyarakat pada saat Musrenbang dan harus clear semuanya. Itu tidak rasional dan seakan-akan apa yang kami usulkan mengada-ada dan kemauan kami, bukan datang dari masyarakat. Tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Lanjut Mahyunadi, dalam setiap tahun berjalan, seluruh anggota DPRD memiliki jatah reses yang merupakan kesempatan anggota dewan bertemu langsung dengan masyarakat dan konstituen, untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat. Usulan dari masyarakat tersebut barulah diusulkan melalui program aspirasi anggota dewan, yang juga ditujukan kepada Pemkab Kutim, melalui instansi terkait.
“Seperti sekarang dilaksanakan Musrenbang, kami harus memasukkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan. Sementara nanti di bulan Juli dan Oktober, anggota dewan kembali melakukan reses ke masyarakat. Musrenbang tahun ini untuk rencana pembangunan di tahun 2020 mendatang. Sementara saat kami reses nanti, masyarakat minta agar usulannya dikerjakan di tahun 2020 juga. Sedangkan Musrenbang 2020 sudah dilakukan. Otomatis usulan masyarakat tersebut baru bisa dipenuhi di tahun 2021 nanti. Kasian masyarakat terlalu lama menunggu. Klo begitu, bubarkan saja DPRD atau hilangkan sumpah dan janji anggota dewan yang menyatakan siap menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.(ADV-DPRD KUTIM)