Sangatta, SuaraKutim.com – Anggota DPRD Kutim, Dr. Novel Tyty Peambonan, berikan pendapat akhir membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutai timur (Kutim) Tahun 2025 – 2045.
Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), Dr. Novel Tyty Paembonan, berikan penyampaian pendapat akhirnya membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD. Hal ini ia sampaikan disuatu Ruangan yang ada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kutim dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2025 – 2045
Ia menyampaikan bahwa, “ sesuai amanat dalam undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang – undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD Kutim 2025 – 2045,” ujarnya.
Dengan perihal ini, ia meyakini Kutim bisa meraih Visi daerah sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“ Yang lebih penting adalah keselarasan dengan arah dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJPN) 2025 – 2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa, “RPJPD Kutim 2025 -2045 diharapkan dapat mewujudkan Kutim yang hebat pada tahun 2045 mendatang,” pungkasnya. (adv/sk05)