SANGATTA,Suara Kutim.com (4/3-2017)
Setelah menjalani pemberkasan dakwaan di Kejaksaan Negeri Sangatta, DS alis Di,dalam waktu tidak lama lagi menjalani persidangan. Warga Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng ini, disangka telah membunuh Agesta (23) dan Muhammad Hamzah yang masih bocah.
Peristiwa tragis yang terjadi Senin (14/11) tahun 2016 ini, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS. Dalam keadaan mabuk berat, DS minta Agesta melayani nafsunya yang sudah memucak namun ditolak karena mabuk miras.
Karena ditolak, DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikannya seorang anak ini, tidak itu saja, DS nekad ingin menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangga DS membaik ini.
Menurut Jaksa Muhammad Israq, JPU akan menyeret DS ke meja hijau, DS melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.
Tidak itu saja, DS yang diketahui seorang pengangguran namun suka mabuk-mabukan ini, juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah yang menyaksikan langsung kekejian DS kepada Agesta. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng namun ketika dirujuk ke RSU Kudungga di Sangatta, ia menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon.
Terhadap perbuatannya, DS didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(SK13)