Beranda hukum Dua Rekan Harianto, Mulai Diadili di PN Sangatta

Dua Rekan Harianto, Mulai Diadili di PN Sangatta

0
Terdakwa Dam dan MA saat tiba di PN Sangatta untuk menjalani persidangan. Keduanya dijaga ketat anggota Polres dan Kejaksaan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (7/3-2018)
Dam dan MA – dua kolega terdakwa Harianto alias Boy yang terlibat dalam perampokan di kediaman Sabbara (50) warga Teluk Pandan, Rabu (7/3) juga mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Keduanya diadili terpisah, karena berperan berbeda saat melakukan aksi yang menyebabkan Sabbara, tewas serta Haris mengalami luka berat di kepala akibat dipukul dengan linggis.
Kejaksaan sengaja memisah jadwal persidangan antara Har sebagai pelaku utama dengan Dam dan MA, karena Har membantah jika ia sebagai otak perampokan. Bahkan, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Harianto sempat marah kepada Dam dan MA. “Nanti kesemuanya terlibat dalam masing-masing pekara yakni sebagai saksi satu sama lainnya,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai JPU.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan, Dam dan MA didakwa ikut serta dalam aksi perampokan di kediaman Sabbara di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan.
“Aksi pencurian terjadi ketika Harianto alias Boy mempunyai niat untuk melakukan pencurian kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi Dam, MA dan Culang dengan tujuan mengajak mereka melakukan pencurian. Setelah ada kesepakatan melakukan pencurian, Dam membeli topeng di Pasar Lok Tuan Bontang yang akan digunakan sebagai penutup kepala dan wajah untuk nantinya digunakan sewaktu melakukan pencurian,” beber Jaksa Andi Aulia.
Kemudian Pada Sabtu (24/12) pukul 19.30 Wita, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, tiga rekan terdakawa yakni Dam, MA dan Culang berkumpul di rumah Harianto. Kepada koleganya, Harianto menyebutkan ia ada mendapatkan informasi salah satu warga Desa Suka Damai menerima uang penjualan jagung sebesar Rp10 juta.
Untuk mewujudkan aksi mereka, Harianto bersama MA dan Dam serta Culang, mendatangi sasaran menggunakan mobil Harianto Nopol DP-1123-GB. Mobil warna hitam ini di kemudikan MA. “Untuk mengulur waktu, Harianto magajak MA dan Dam serta Culang keliling Kota Bontang kemudian dalam perjalanan, terdakwa menjelaskan bahwa akan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda di KM 13 Desa Suka Damai milik Sabbara,” sebut Jaksa Andi Auli Rahman.
Aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang dilakukan pada malam Natal tahun 2016 ini, berhasil membawa lari 2 unit HP, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, tragisnya Sabbara meninggal dunia di tempat, akibat dibekap dan dipukul dengan linggis. Sementara Hasri dipukul dengan linggis sehingga mengalami luka di kepala. (SK12)