SANGATTA,Suara Kutim.com
Dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Bengalon, tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum lebih jauh pasalnya Gakumdu Kutim menilai laporan Panwaslu Kutim, sudah kadaluarsa. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyebutkan, dalam rapat Gakumdu tersimpulkan dugaan penyimpangan proses perhitungan suara di Bengalon, tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa.
Bersama Kasat Serse Yogie Hardiman serta tim penyidik kasus Pemilu Kaurbinops Iptu M Arifin, disebutkan dugaan penggelembungan pada 23 April seharusnya sudah dilaporkan Panwaslu, sehari kemudian. “Proses penyelidikan harus dilakukan dalam waktu lima hari, kenyataannya laporan disampaikan pada tanggal dua puluh sembilan,” terang kapolres.
Dokumen Pemilu Yang Masuk Karung |
Mengenai kemungkinan Parpol melaporkan, kapolres menyebutkan tidak ada jalurnya karena dalam aturan yang berhak melaporkan kasus itu ke Gakumdu hanya Panwas. “Bukan Parpol yang merasa dirugikan,” sebut Kapolres Edgar.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kutim setelah mempelajari data yang ada menilai ada pengelembungan suara di Bengalon. Kasusnya, menurut HB – Komisioner KPU yang ditahan di Mapolres Kutim lebih parah dari Sangatta Selatan. “Indikasinya ada penggelembungan suara untuk caleg partai tertentu akibatnya, ada partai tertentu yang merasa dirugikan karena dengan naiknya jumlah Bilangan Pembagi Pemilu seperti Partai Gerindra yang seharusnya bisa mendapat dua kursi akhirnya memperoleh satu kursi,” kata anggota Panwas Nirmalasari Idha Wijaya.
Indikasi pelaku penyimpangan, ujar Nirmalasri adalah dilakukan PPK yang dilihat semua saksi partai. “Kalau kasus Sangatta Selatan yang berubah hanya suara caleg, tapi tak merubah jumlah suara sah pada umumnya sehingga tidak merubah BPP sedang di Bengalon, ada penggelembungan suara yang mempengaruhi BPP,” beber Nirmalasari.(SK-02)