Bupati Isran Noor |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor, Selasa (29/4) siang memberikan keterangan kepada penyidik Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ridlatama Group. Pemeriksaan Isran sebagai saksi pelapor ini, kelanjutan laporan Isran ke Mabes Polri pada tanggal 21 Maret lalu.
Bupati Isran Noor, Selasa (29/4) siang memberikan keterangan kepada penyidik Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ridlatama Group. Pemeriksaan Isran sebagai saksi pelapor ini, kelanjutan laporan Isran ke Mabes Polri pada tanggal 21 Maret lalu.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, Mabes Polri menjadwalkan akan meminta keterangan beberapa pejabat Pemkab Kutim termasuk Gubernur DR H Awang Faroek Ishak. “Proses laporan sedang didalami Mabes Polri, kini sejumlah pihak akan dimintai keterangannya termasuk Bupati Isran Noor dan Gubernur Awang Faroek Ishak karena saat ijin itu terjadi masih menjabat Bupati Kutim,” terang Didi Darmawan, kuasa hukum Pemkab Kutim, Selasa petang.
Didi menyebutkan, penyidik mendengarkan keterangan Bupati Isran Noor dan Nora Ramadani – Kabag Hukum Setkab Kutim. Sedangkan, Gubernur Awang Faroek Ishak dijadwalkan Rabu (30/4) besok.
Selain itu, ujar Didi juga akan dimintai keterangan pegawai Pemkab Kutim yang terlibat dalam proses penerbitan IUP seperti Kadis Pertambangan dan Energy serta pejabat lain yang terkait langsung. “Proses pidana dilakukan karena hasil audit BPK diduga pemalsuan SK-SK Bupati memang murni proses pidana untuk menjaga dan menegakkan integritas BPK RI dan Pemerintah RI,” ungkap Didi.
Seperti diwartakan, Bupati Isran Noor melaporkan PT Ridlatama Group karena dari 4 IUP yang dikantongi ditengarai palsu, sehingga dilaporkan ke Polisi. “Ini demi nama dan harkat bangsa,” ujar Isran Noor kepada wartawan belum lama ini.(SK-02)