SANGATTA (31/12-2018)
Sesuai Surat Edaran Mendagri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur (Kutim) sudah memusnahkan KTP yang dianggap rusak, Pindah Data (Pindat) dan invalid sebanyak 36.189 lembar.
Kepala Dinas Dukcapil Januar Herlian Putera Lembang Alam, menerangkan, pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar kali pertama dilakukan pada Rabu (13/12) sebanyak 16.688 lembar, kemudian tanggal 18 Desember 2018 sebanyak 14.114 lembar dan Senin (31/12) sebanyak 5.387 lembar.
Kepada Bupati Ismunandar, Senin (31/12) ia menyebutkan semua KTP yang telah dimusnahkan sebelum ada intruksi di bakar, telah dilakukan pemotongan kecuali KTP Nasional yang memang sudah tidak berlaku lagi. “Yang dipotong sebagian itu adalah KTP elektronika, dimana pemiliknya sudah pindah atau berubah datanya seperti belum kawin menjadi kawin, pindah tempat tinggal atau terjadi kesalahan input data,” bebernya sebelum dilakukan pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Dukcapil Kutim Jalan AW Syahranie Sangatta.
Diakui Januar, setiap pekan ada saja KTP yang diamankan agar tidak salahgunakan namun kesemuanya sudah melalui prosedur seperti memang adanya perubahan data dan alamat tinggal. “Semua dilakukan pemotongan, dan disimpan sebelum dilakukan pemusnahan,” bebernya.
Bupati Ismunandar yang datang bersama Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha serta sejumlah pejabat lainnya, mengingatkan Dinas Dukcapil untuk mengamankan KTP-el yang sudah tidak valid lagi serta melakukan pemusnahan secepatnya. “Jangan sampai menimbulkan masalah nanti masuk televisi,” pesan Ismu.
Pemusnahan 5.387 lembar e-KTP, Dukcapil juga melibatkan Bawaslu dan KPU Kutim karena Pemilu dan Pilpres 2019, KTP merupakan hal penting untuk bisa tidaknya seseorang mencoblos. (SK11)