Beranda kesehatan Dukcapil Siap Berikan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Dukcapil Siap Berikan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/2)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dipimpin Harlian Putra Lembang Alam, terus membuat terobosan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satu aksi perbaikan pelayanan publik yang dilakukan yakni memberikan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat ini Dukcapil, menggandeng Rumah Sakit Umum (RSU) Kudungga Sangatta. Kepada Suara Kutim.com, Januar Harlian Putra Lembang Alam, menyebutkan saat sedang digodok kesepakatan bersama (MoU) dengan RSU Kudungga serta salah satu RS Swasta di Kota Sangatta.
“Pola dan mekanismenya saat ini tengah dirancang, karena selain pengurusannya yang gratis di Disdukcapil diupayakan pelayanan yang cepat. Hingga jika ada pasien atau ibu hamil yang akan melakukan rawat inap di RSU untuk melahirkan, jika pulang dari RS selain membawa bayi juga sudah membawa akta kelahiran sang anak,” sebut Januar.
Januar mengakui pola bayi pukang bawa akta kelahiran sudah diterapkan Pemkot Balikpapan dan Tenggarong, namun hal ini merupakan hal pertama di Kutim sebagai wujud pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Januar berharap, jika sistem berjalan lancar maka tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan di kecamatan lainnya seperti Muara Wahau, Sangkulirang dan Bengalon.
Sementara Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr Bahrani Hasanal, kepada awak media dirinya mengakui jika sudah ada pembicaraan dengan Kadis Dukcapil Kutim terkait MoU penyelenggaraan pelayanan penerbitan Akta kelahiran yang melibatkan RSU Kudungga.
Menurut Bahrani, program Disdukcapil Kutim harus diacungi jempol dan akan didukung RSU Kudungga. “Program Dukcapil itu baik sekali, terlebih jika orang tua jabang bayi sudah menyiapkan mana bagi si bayi, maka jika akta kelahiran dicetakkan kelak langsung tertera nama anak. Dengan sistem ini, rumah sakit tidak lagi perlu mengeluarkan surat keterangan lahir bagi sang bayi karena langsung memiliki akta kelahiran,” tandas Bahrani.
Meski demikian, Bahrani menandaskan RSU Kudungga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tentu adanya pungutan retribusi dalam pelayanan yang nilainya tidak sampai Rp 20.000 walaupun diakui saat ini pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil sendiri sudah gratis. “Karenanya perlu aturan jelas seperti Perda yang mengatur mekanismenya, jika Perda menetapkan mekanisme pengurusannya gratis otomatis RSU akan tunduk pada aturan tersebut,” ungkap Bahrani seraya menambahkan jika dilanggar bisa bermasalah dikemudian hari.(SK-02/SK-03/SK-10)