SANGATTA,Suara Kutim.com
Penolakan Pemkab Kutim terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan akan luasan enclave kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) seluas 7.800 Ha menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Suprihanto, beralasan.
Menurutnya, dengan luasana 7.800 Ha yang disetujui jauh dari usulan yang mencapai 17.800 Ha sesuai rekomendasi tim terpadu yang sudah melakukan pengecekan di lapangan. Ia lebih jauh menambahkan, dengan luasan enclave hanya 7.800 Ha tidak memberikan pengaruh apapun pada anggaran yang akan digelontorkan di Sangatta Selatan (Sangsel) dan Teluk Pandan (TP) pada tahun anggaran 2015 mendatang. “Bagaimana kemudian Pemkab Kutim akan melaksanakan pengembangan pembangunan wilayah di kedua kecamatan seperti jaringan listrik dan air yang otomatis terhambat karena luas wilayah yang sudah dibatasi sebelumnya,” ujar Suprihanto.
Ditegaskan Suprihanto, pemkab selalu ingin memperhatikan nasib warga di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, termasuk pembangunan fasilitas umum masyarakat lainnya seperti terminal namun terhadang UU Kehutanan. “Kenapa pembangunan terminal bus terhambat karena dilarang Balai TNK, bahkan pejabat pemkab dipanggil mau diperiksa padahal terminal itu untuk kepentingan rakyat banyak demikian dengan saluran air, puskesmas serta lainnya,” ungkap mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini.(SK-03)