Beranda hukum Erlyan Noor : Penyaluran Dana Desa Menjadi 2 Tahap Masih Wacana

Erlyan Noor : Penyaluran Dana Desa Menjadi 2 Tahap Masih Wacana

0
Salah satu kondisi desa di pedalaman Kutim

Loading

Erylan Noor
Erylan Noor
SANGATTA,Suara Kutim.com (13/3)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kutai Timur (Kutim) Erlyan Noor memastikan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2016 dalam tiga tahap, sementara keinginan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDT dan Trasmigrasi) menjadi dua tahap, belum ada dasar formal.
Kepada Suara Kutim.com, Minggu (13/3) ia menyebutkan pada Rakornas di Jakarta pekan lalu, telah disampaikan rencana perubahan penyaluran DD namun keputusannya belum ada karena sedang dikaji terutama bagimana teknisnya sheingga kelak tidak menjadi masalah baik bagi aparat yang menyalurkan maupun desa yang menggunakan. “Untuk saat ini formula yang digunakan tetap tiga tahap,” tandasnya seraya menambahkan dengan waktu yang ada kemungkinan pola 2 tahap baru terwujud tahun depan.
Erlyan mengakui proses pencairan DD dari tiga tahap menjadi dua tahap harus dibahas bersama terutama dengan DPR-RI, meski ide tersebut sudah diutarakan dalam RDP dengan DPR-RI. Bagi Erlyan Noor, tahapan penyaluran DD bukanlah masalah urgen namun yang lebih penting bagaimana desa dapat menerima manfaatnya.
Dikaui, sejak program DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) diluncurkan pemerintah, hampir 95 persen pemerintah desa dapat melaksanakan dengan baik. Sementara 5 persen diantaranya, tinggal dilakukan pendampingan seperti pendampingan penggunaan dan penyusunan laporan surat pertanggung jawaban (SPJ). “Saya kira, pemerintah desa sudah dapat melaksanakan program itu dengan cukup baik. Dan saya yakin, jika pemerintah desa diberikan pendampingan yang maksimal, maka mereka juga pasti bisa menjadikan dana itu sebagai salah satu penopang pembangunan di desa, saat ini tinggal, regulasi yang ada dibuat lebih sederhana saja lagi,” harapnya.
Diakui, sesuai Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2015 tentang penggunaan dana DD ditegaskan DD diprioritaskan untuk dua hal yakni mendukung peningkatan kualitas infrastruktur serta peningkatkan ekonomi desa. “Kalau dibidang infrastruktur bisa berupa pengembangan dan pemeliharaan fisik, pendidikan dan kesehatan. Kalau dibidang pemberdayaan ekonominnya, dapat berupa untuk meningkatkan produksi dan distribusi ekonomi desa,” beber Erlyan Noor seraya menambahkan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi desa dapat disalurkan ke Bumdes.(SK-03/SK-14)