Beranda kutim adv pemkab Failu Gantungkan Harapan Besar pada Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Failu Gantungkan Harapan Besar pada Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

0
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutai Timur, Failu

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), memiliki makna dan menjadi harapan besar, khususnya bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutai Timur.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutai Timur, Failu menyebutkan jika usulan raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tidak hanya berbicara secara kualitas namun juga kuantitas terkait upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur.

“Ini (Raperda, red) berhubungan dengan pelayanan Masyarakat. Artinya, dengan nanti diterbitkannya perda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka akan ada paying hukum sehingga bisa bersinergi dari masyarakat, pemerintah dan juga pihak swasta atau perusahaan,” ucap Failu saat ditemui wartawan, Rabu (15/5/2024).

Lanjutnya, selama ini umumnya masyarakat atau pihak swasta jika ingin membangun sebuah hunian, baik itu rumah, gedung, kantor atau bangunan apapun yang bisa difungsikan juga sebagai tempat tinggal, sering mengabaikan standarisasi akan pencegahan dan penanggulangan musibah kebakaran. Maka melalui perda ini, nantinya akan diatur standar kelayakannya.

Tidak hanya itu, melalui perda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran juga akan mengatur akan standar operasional prosedur (SOP) penanganan musibah kebakaran yang dilakukan oleh anggota DPKP Kutim sendiri.

“Jadi akan terlihat bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur, red) dalam penanganan musibah kebakaran oleh DPKP Kutim. Berapa kelayakan kebutuhan personal, berapa anggaran selayaknya yang harus dialokasikan, peralatan dan kelengkapan standar apa saja dibutuhkan, dan masih banyak lagi. Jadi semuanya menyeluruh ada di dalam perda tersebut,” jelas Failu.

Lebih jauh dikatakan Failu, melalui perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang saat ini sedang diusulkan, akan ada saling isi dan kontrol dari dan untuk masyarakat.

“Kami nantinya bisa meminta kepada masyarakat jika ingin membangun hunian harus sesuai SOP terkait keamanan, misalnya standar pemasangan jaringan Listrik dan sebagainya agar mencegah konsleting, atau jika huniannya sudah terbangun, bisa dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran ringan sebagai upaya antisipasi atau penanganan awal. Masyarakat juga bisa menuntut kami, jika ada kebakaran maka ada respon cepat (fast respon) dengan waktu 15 menit harus sudah ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) kebakaran,” pungkas Failu.(Red-SK/ADV)