![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang juga Ketua Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan (GAP), Faizal Rachman, memberikan penjelasan terkait rencana pembahasan pekerjaan tahun jamak atau multiyears (MY) dalam rangkaian penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Saat ditemui awak media, Faizal menjelaskan bahwa penyebutan multiyears bukanlah sesuatu yang dilarang, meskipun istilah tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi.
“Ya, jadi gini, my itu bukan sesuatu yang dilarang. Memang kan penamaannya di dalam PP itu kan bukan my, ya, tapi pekerjaan tahun jamak kan. Ya cuman kita sering menyebutkan my kan gitu,” ujar Faizal.
Ia menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam regulasi adalah pekerjaan tahun jamak, bukan multiyears, namun mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam aturan pemerintah.
“Kalau di dalam PP-nya kan nggak ada bahasa mutiyears, yang ada itu pekerjaan tahun jamak. Nah, itu boleh nggak sesuai dengan PP 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? Ya itu dibolehkan, makanya diatur. Apa poinnya? Jadi, pekerjaan tahun jamak itu bisa dilakukan apabila kita mengasumsikan pekerjaan itu tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun. Dan itu dibolehkan,” kata Faizal.
Faizal juga menekankan bahwa terdapat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi dalam pengajuan pekerjaan tahun jamak tersebut.
“Tapi itu tadi, persyaratannya adalah persetujuannya bersamaan penandatangan persetujuan tahun jamak itu, bersamaan dengan penandatanganan KUA-PPAS. Nah, sekarang kan kita lagi bahas pembahasan KUA-PPAS 2026. Nah, mungkin pemerintah mau nyelipkan kesepakatan terkait dengan tahun jamak itu, yang ditandatangani nanti bersamaan dengan penetapan KUA-PPAS 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faizal menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penyampaian resmi dari pemerintah daerah terkait rencana pekerjaan tahun jamak tersebut.
“Tapi kan ya itu tadi, saya di Banggar, saya di Praksi juga kita belum ada penyampaian. Belum tahu lah kita my-nya terkait dengan apa, berapa nilainya, pengajuannya itu kan kita belum tahu. Jadi, saya belum bisa ngomong lah. Makanya tadi saya bilang, nanti tunggu dulu kita mau ketemu sama pimpinan, nanti kita mau klarifikasi juga,” pungkasnya.(Red-SK/ADV).







