SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman yang juga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPKJ APBD) Tahun 2023, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur harus melunasi hutang sebesar Rp 189 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2024. Hutang tersebut tercatat sebagai hutang jangka pendek dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pertemuan yang berlangsung Faizal menjelaskan bahwa hutang tersebut merupakan sisa kontrak yang belum dibayarkan kepada pelaksana kegiatan di berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
“Iya, itu (hutang) sudah tercatat dan harusnya dibayar, karena itu dicantumkan dalam standar akuntansi laporan hasil pemeriksaan BPK masuk kategori hutang jangka pendek,” ungkap Faizal Rachman kepada awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (8/7/2024).
Faizal menegaskan bahwa pembayaran hutang tersebut tidak bisa diabaikan, karena sudah dirinci dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. “Kecuali tidak diakui hutang, tapi itu (hutang) sudah disebutkan secara rinci dalam LHP BPK mosok tidak dibayarkan,” tambahnya.
Selain itu, Faizal juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menyikapi pembiayaan program pembangunan melalui skema tahun jamak (MYC), yang saat ini sudah memasuki tahun terakhir. Menurutnya, alokasi anggaran perubahan tahun 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan harus sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU.
“Pegangan DPRD berdasarkan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU, tahun 2023 berapa dialokasikan dan tahun 2024 berapa, kalau pemerintah mengalokasikan anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada di kesepakatan,” ucap Faizal.(Red-SK/ADV)