Sangatta, SuaraKutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kutai Timur (kutim) Dalam hal ini dibacakan pendapat akhir dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh ketua Fraksi yaitu, Joni, membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pada pembuka naskah dari Fraksinya, Joni mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam rangka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten kutai Timur Tahun Anggaran 2025. ia menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutim Tahun 2025 dengan ketetapan jumlah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah pada tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp.11,136 Triliun dengan perincinan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,388 miliar,
2. Pendapatan Transfer: Rp10,245 triliun,
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,795 miliar.
Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.11,136 Triliun dengan perincinan sebagai berikut:
1. Belanja Operasi sebesar Rp.5.603 Triliun,
2. Belanja Modal sebesar Rp.4.321 Triliun,
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.20 Milyar,
4. Belanja Transfer yang berasal dari belanja bantuan yang diproyeksikan sebesar Rp.1.191 Triliun.
Serta Pembiayaan Daerah untuk penyertaan Modal sebesar Rp.15.000.000.000,- ( Lima Belas Milyar rupiah ).
Pihaknya mengungkapkan bahwa, “untuk kemudian ditetapkan perihal diatas, menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Mengakhiri pendapat Fraksi PPP mengatakan bahwa dirinya kembali menegaskan, ”RAPBD yang sudah dirancang, kemudian harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(adv/sk05)