SuaraKutim.com, Sangatta – Sebanyak 7 (tujuh) Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/05/2024), secara bergantian memberikan pandangan umum terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan jika penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan Pelanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan serta Raperda Ketertiban Umum, secara mendasar untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” ujar Muhammad Ali saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP.
Ditambahkannya, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi di masyarakat, fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut. “Tentunya dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat,” pungkasnya.(Red-SK/Adv)