SANGATTA (16/3-2018)
Jumlah TK2D Pemkab Kutim yang mencapai 8 ribu orang menjadi keprihatina Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim). Ini terkait, ketidakmampuan APBD Kutim suntuk membayar gaji.
Berdasarkan data yang diperoleh Suara Kutim.com, dana yang disediakan Pemkab Kutim untuk gaji TK2D Tahun 2018 diperhitungkan hanya cukup hingga triwulan ketiga, sementara untuk tiga bulan terakhir, dikhawatirkan kembali tidak bisa terbayarkan, sama nasibnya dengan insentif PNS tahun 2017 lalu.
Namun kekhawatiran tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah. Kepada wartawan, ia mengakui saat ini tidak lagi melakukan penambahan TK2D karena terkait dengan keuangan daerah dalam pembayaran gaji serta efesiensi dan efektifitas kinerja kepegawaian yang ada saat ini.
“Tahun 2018, anggaran gaji TK2D Kutim yang diusulkan BKPP Kutim sebesar Rp100 miliar, Pemkab Kutim hanya mampu mengalokasikan sebesar Rp81 miliar pada anggaran murni. Sedangkan sisanya sebesar Rp19 miliar diupayakan bisa dipenuhi melalui anggaran perubahan, menjelang akhir tahun nanti,” terangnya.
Dijelaskan, saat ini pemerintah Kutim memiliki wacana untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai TK2D dengan menaikkan nilai gaji namun hal tersebut dinilai saat ini belum memungkinkan.
Disebutkan, dalam kajian untuk menaikkan gaji TK2D ini diupayakan untuk bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, memang dalam penetapan standar gaji TK2D saat ini belum ada aturan hukumnya, karena hanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait gaji TK2D guru dan tenaga kesehatan, dijelaskan, selain menerima gaji bulanan juga mendapatkan tunjangan profesi sesuai tempat kerja dan menjadi prioritas utama Pemkab Kutim.(SK3)