Beranda hukum Gara-Gara Corona, Pemerintah Perpanjang WFH ASN

Gara-Gara Corona, Pemerintah Perpanjang WFH ASN

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan lanjutan work from home/WFH dan larangan untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Loading

SANGATTA (30/3-2020)

                Setelah memberlakukan system kerja di rumah atau Work from Home (WFH), pemerintah pusat melalui Menpan RB, kembali menerbitkan surat edaran yang memperpanjang masa WFH hingga tanggal 21  April 2020.

                Pada SE Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020, Menpan RB,Tjahjo Kumolo menerangkan perpanjangan waktu WFH akibat terus berkembangnya Covid-19. Sebelumnya Menpan RB menerbitkan SE Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah yang berlaku hingga 31 Maret 2020.

                Terhadap perpanjangan waktu WFH, diakui Menpan RB Tjahjo Kumolo karena pertimbangan sikon kasus Covid 19 di Indonesia serta Keputusan Kepala BNPN Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19 di Indonesia.

 Menpan RB dalam keteranganya melalui  virtual press conference menegaskan  ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

“Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” terang Menpan RI yang saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

Ditegaskan  fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PANRB ini. “Hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya,” tandas mantan Mendagri RI ini.(SK1)