SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Reses, merupakan jembatan yang menjadi penghubung antara anggota legislative dengan konstituennya dalam menghimpun dan menyerap segala aspirasi serta usulan, sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 161 huruf I, J dan K. Guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Hal ini juga diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yusuf Silambi. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengungkapkan jika masa reses merupakan kesempatan setiap anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihan mereka untuk bertemu dengan masyarakat, guna menyerap menyerap aspirasi serta masukan masyarakat.
“Reses itu merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk memperkuat hubungan dengan konstituen dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Alhamdulillah, reses saya juga berjalan lancar dan antusias masyarakat juga tinggi untuk mengikuti reses,” ujarnya.
Dikatakan Yusuf, dominasi permintaan masyarakat setempat masih seputar peningkatan jalan, infrastruktur, pembangunan musholla, gereja, dan lainnya.
“Ya masih seputar perbaikan atau peningkatan jalan, timbunan jalan, pembangunan tempat ibadah, musholla, gereja dan lainnya. Ada juga yang mengadukan masalah infrastruktur, ya semua kita tampung dan siap kita usulkan melalui Musrenbang, yang pasti kita perjuangkan lah,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan, saat ini pemerintah Kutim sedang giat-giatnya membangun, maka setiap usulan yang masuk dalam skala prioritas pasti akan dikerjakan. Yusuf Silambi merasa yakin sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, akan mewujudkan Kutai Timur yang sejahtera dan merata pembangunannya.(Red-SK/ADV)