SAMARINDA (26/8-2020)
Selain memperpanjang masa KLB Covid 19, Gubernur Kaltim Isran Noor berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Inmendagri Nomor 4 tahun 2020, menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, Rabu (26/8) menerangkan, Pergub yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020 ini terdiri 17 pasal. “Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu, namun Pemprov Kaltim terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan diterbitkan Pergub Kaltim terkait Coid 19 bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat disetiap aktifitasnya di new normal. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Prokes untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kaltim. “Pergub tentang Covid 19 yang baru diterbitkan sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” bebernya.
Bagi pelanggar perorangan, terang Syafranuddin akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, kerja social membersihkan fasilitas umum dengan menggenakan rompi dan terakhur denda administrative sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab akan dikenakan denda adminitratif sebesar Rp200 ribu, kemudian penghentian sementara kegiatan hingga pencabuatn izin usaha. “Jika sanksi denda diberlakukan, semua langsung disetor ke kas daerah oleh Satpol PP yang akan melaksanakan amanat Pergub Kaltim ini. Namun, semua proses akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam Pergub,” ungkap pria yang akrab disapa Ivan ini seraya menambahkan sanksi tertinggi sebesar Rp1 Juta bagi perhotelan atau penginapan.(SK8)