SAMARINDA (24/9-2020)
Gara-gara menangkap ikan tak sesuai aturan, sejumlah nelayan di Paser terjaring operasi tim gabungan. Selain melakukan penindakan terhadap nelayan, tim juga mengamankan 4 unit kapal yang diketahui menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan atau trawl, Rabu (23/9) kemarin.
“DKP melakukan operasi pengawasan terpadu di Paser dan sudah mengamankan empat unit kapal menggunakan trawl, yang sudah meresahkan warga khususnya nelayan di wilayah tersebut,” kata Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi.
Mantan Kadis LH Kaltim ini, menyebutkan, operasi dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari Kepala DKP Kabupaten Paser dan aduan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) gillnett dan trammel net yang ramah lingkungan dari Desa Muara Pasir, yang merasa terganggu akibat maraknya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Tim melakukan sosialisasi dan pembinaan sehingga nakhoda menyerahkan secara sukarela API tersebut kepada Tim Operasi Terpadu. API trawl tersebut selanjutnya di amankan dan dibawa oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim ke Samarinda, sebagai barang bukti,” jelas Riza.
Disebutkan, tim yang beroperasi menertibkan nelayan bermasalah ini terdiri Pengawas Perikanan Satwas SDKP Balikpapan sebanyak 2 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim (3 orang), anggota Satpolair Polres Paser (5 orang) dan anggota Pos AL Paser sebanyak 2 orang.”Masyarakat tidak dilarang mencari nafkah dengan menangkap ikan, namun harus sesuai aturan karena bisa menyebabkan kerugian bagi orang banyak termasuk nelayan itu sendiri,” ungkapnya.(SK8)