Beranda hukum Hak Pejabat Jafun Tetap Sama Dengan Jabatan Sebelumnya

Hak Pejabat Jafun Tetap Sama Dengan Jabatan Sebelumnya

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/2-2017)
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kamis (16/2) siang kemarin, dilantik dalam berbagai jabatan seperti staf ahli bupati, Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha dan Sejumlah Pejabat Fungsional Madya.
Menariknya dari jabatan staf ahli bupati yang ditetapkan hanya 3 jabatan, kini menjadi 6 jabatan. Demikian untuk jabatan fungsional umum yang sejak 1 Januari lalu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah, tidak berlaku lagi.
Kepadwa wartawan seusai melantik 232 pejabat baru, Bupati Ismunandar menandaskan Pemkab Kutim tetap membayarkan tunjangan jabatan fungsional kepada pejabat fungsional Kutim yang telah dilantik, bahkan tunjangan yang diberikan sama dengan tunjangan jabatan esselon sebelumnya.
Menurut Ismu, ini dilakukan agar PNS Kutim yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural kemudian dilantik menjadi pejabat fungsional tidak kehilangan hak-hak mereka. “Kita telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait jabatan fungsional umum, karenanya Pemkab tetap mengalokasikan tunjangan serta hak-hak pejabat yang diangkat dalam jabatan fungsional umum,” terang Bupati Ismunandar termasuk 3 jabatan staf ahli bupati yang baru diangkat.
Lebih jauh, Ismu menyebutkan akibat kebijakan Menpan yang menghapus jabatan fungsional umum, yang menjadi korban Pemda. Meski demikian, ia meyebutkan di Pemprov Kaltim jabatan fungsional masih ada sehingga Pemkab Kutim merujuk apa yang dilakukan Pempriov Kaltim.(SK2/SK3)