
![]()
SANGATTA (26/7-2020)
Hanya dalam waktu 3 hari, penyidik KPK telah memanggil 39 orang terkait Tindak Pidana Korupsi (TKP) suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019-2020 dengan tersangka Bupati Kutim, Is kemudian Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD, AET – Kadis PU serta AM dan DA – sebagai kontraktor.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, Ahad (26/7) menerangkan dari 39 saksi yang diduga mengetahui kasus suap yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, hanya Yeni – adik tersangka Is yang belum datang.
Disebutkan, mereka yang sudah memberikan keterangan diantaranya Sekda Irawasnyah, Sekwan Ikhsanuddin, dan Kadisdik Roma Malau. “Sampai dengan Minggu 26 Juli 2020, bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi terdiri dari para pejabat terdiri Sekda Irawasnyah, Sekwan Ikhsanuddin, Kadisdik Roma Malau, serta sejumlah kabid, kasi dan kasubbag serta beberapa staf PNS di lingkungan Pemkab Kutin serta pihak swasta,” beber Ali Fikri.
Dijelaskan,penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur dan pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Is.
Disamping itu, sebut Ali Fikri, penyidik KPK juga mendalami dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. “Materi pemeriksaan selengkapnya nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan Tipikor di Jakarta,” bebernya.
Lebih jauh, disebutkan KPK akan memeriksa beberapa orang saksi yang diduga kuat ada hubungan dengan tersangka Is dan lainnya. “Kepada saksi yang dipanggil, agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik,” pesannya.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan warga Kutim ini, dilakukan KPK terkait OTT terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD, AET – Kadis PU yang diduga sebagai penerima suap, sementara pelaku penyuapan AM dan DA – sebagai kontraktor yang mendapat kepercayaan mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Kutim terutama di Dinas Pekerjaan Umum yang dipimpin AET.
Dalam OTT di Jakarta, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah barang bukti diantara uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M. Sementara saat dilakukan penggeladahan di sejumlah tempat, diamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus gratifikasi yang ditujukan kepada 5 tersangka. (SK2/SK3/SK5/SK15)





