Beranda hukum Hari Ini, PN Sangatta Mulai Adili Ber

Hari Ini, PN Sangatta Mulai Adili Ber

0

Dibaca 19 , 1 views today

SANGATTA (3/7-2017)
Terdakwa Ber bi Ar (17) hari ini menjalani persidangan pertama, warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ini akan diadili dihadapan Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah.
Jaksa Harianto dari Kejaksaan Negeri Sangatta menerangkan jadwal persidangan terhadap terdakwa Ber sudah diterima. “Informasinya, kasus dengan terdakwa Ber menjadi satu-satunya agenda persidangan yang digelar PN Sangatta setelah lebaran,” terang Herianto.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona dihubungi terpisah membenarkan kasus Ber akan digelar kali pertama Senin (3/7). “Jadwalnya memang harus cepat, karena terdakwa anak dibawah umur,” terang Andreas.
Seperti diwartakan, Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (22/6) melimpahkan berkas dakwaan Ber alias Be bin Ar (17) – inisiator pembunuhan M Vicky Sayudi.
Pelimpahan berkas Ber ke PN Sangatta, agar sidang segera dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak (PA), sayangnya terbentur cuti bersama yang dimulai Jumat (23/6
Surat dakwaan Kejaksaan Sangatta tercatat di PN Sangatta dengan nomor pekara 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Sgt. Terdakwa Ber punya niat untuk membunuh Vicky karenanya ia didakwa dengan dakwaan berlapis mulai Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Kasus pembunuhan Vicky (29) terjadi Sabtu (10/6) malam, jasadnya ditemukan Ahad (11/6). Dari oleh TKP dan penyelidikan polisi, terungkap pelaku pembunuhan dilakukan Ber yang masih berusia 17 tahun. Aksi sadis itu, dilakukan Ber bersama Jer, AE alias Er, Jud an Wir.
Vicky dibunuh dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan Ber dan Jun dari rumah, sehingga ketika di TKP terjadi keributan dimana Vicky keroyok serta ditusuk dengan senjata tajam. Penusukan kali pertama dilakukan Jun menggunakan senjata tajam suatu daetah yang ia selipkan dipinggang, disusul Ber yang menusuk tiga kali dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah. Akibat tikaman Jun, Ber dan Wir – teman satu ngomix atau tongkrongan ini mengalami luka sebanyak 47 mata luka.(SK12)