![]()
Samarinda – “Ini bukan lagi soal teknis, ini soal hukum.” Tegas dan lantang, pernyataan itu dilontarkan oleh Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kalimantan Timur, dalam forum Rapat Dengar Pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025). Ia merespons polemik berkepanjangan terkait kepemilikan lahan dan pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda.
Hasanuddin menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas: lahan dan bangunan SMA 10 merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Merujuk pada putusan MA Nomor 72 PK/Pdt/2017 dan MA Nomor 27 Tahun 2022 GK, ia menyatakan tak ada lagi ruang interpretasi hukum.
“Legal standing-nya sudah jelas. Pembangunan sekolah ini dibiayai oleh APBD Kaltim. Kurang lebih Rp13 miliar. Maka, sudah seharusnya jadi aset Pemprov,” ungkapnya sambil menunjukkan dokumen anggaran sebagai bukti.
Hasanuddin menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kaltim yang pernah menerbitkan surat pemindahan SMA 10 ke Education Center pada 2021—langkah yang dinyatakan cacat hukum oleh putusan MA pada 9 Februari 2023.
“Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Dinas Pendidikan. Artinya, pemindahan itu tidak sah,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltim ini pun meminta agar Yayasan Melati segera mengosongkan lahan 12 hektare tersebut. Jika merasa memiliki hak atas bangunan atau lahan, ia mempersilakan yayasan untuk mengajukan gugatan hukum baru. Namun, selama belum ada putusan lain, aset tersebut harus diamankan sesuai putusan yang inkrah.
“Kalau mereka punya bukti sah, silakan tempuh jalur hukum lagi. Tapi sekarang lahan itu sah milik pemerintah, dan harus dikembalikan,” katanya.
Hasanuddin juga memperingatkan agar tidak ada pembangunan tambahan yang dilakukan oleh pihak yayasan di atas lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 harus dilakukan di kampus lama, kawasan Samarinda Seberang. Siswa baru kelas X akan memulai belajar di lokasi awal, sementara kelas XI dan XII tetap melanjutkan di Education Center hingga lulus.
“Saya minta agar PPDB tahun ini dilakukan di Seberang. Ini soal menjalankan hukum, bukan soal kenyamanan teknis,” ujarnya.
Hasanuddin menutup pernyataannya dengan pesan tegas bahwa dunia pendidikan tidak boleh terus-menerus berada dalam pusaran konflik administratif. Ia mendesak Pemprov untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kita ini negara hukum. Kalau sudah ada keputusan inkrah, harus dijalankan,” pungkasnya. (ADV).






