![]()
Samarinda – “Putusan pengadilan bukan pilihan, tapi kewajiban.” Kalimat ini diucapkan Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) yang lalu. Rapat tersebut membahas eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pemindahan kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda dari Education Center ke kampus asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan MA menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 ke Education Center tidak sah dan batal demi hukum. Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan, tetapi dengan pendekatan bertahap dan manusiawi.
“Putusan Mahkamah Agung itu final. Pemerintah provinsi wajib melaksanakannya. Namun, kami ingin solusi yang adil. Misalnya, memulai pemindahan dari siswa baru kelas 10, sementara kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di lokasi sekarang,” jelas Andi Satya, yang juga merupakan alumni SMA 10 angkatan pertama.
Namun, perpindahan kembali ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kepala Sekolah SMA 10, Fathur Rachim, menuturkan bahwa sekolah sudah membangun ekosistem unggulan di Education Center, sebagai bagian dari SMA Pengumpul Garuda Transformasi. Ia khawatir perpindahan dapat mengganggu proses pendidikan yang sudah tertata rapi.
“Butuh waktu hampir tiga tahun untuk menata ulang sistem kami. Kalau dipindah lagi, tentu dampaknya sangat besar, baik teknis maupun psikologis,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika sekolah harus menerapkan sistem zonasi di Rifaddin tanpa seleksi, maka status sekolah unggulan bisa hilang.
“Kalau harus membuka akses zonasi umum, kita harus ubah status menjadi sekolah reguler. Itu konsekuensi dari aturan nasional,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui belum sepenuhnya mengeksekusi putusan MA. Namun, ia menegaskan bahwa proses penertiban aset dan pengelolaan yang sah tengah dilakukan, termasuk upaya dialog dengan pihak Yayasan Melati.
“Kami sedang berproses dan ingin solusi damai. Aset negara harus digunakan sesuai aturan. Kalau dikelola pihak ketiga, harus ada dasar kerja sama,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perpindahan sekolah tidak bisa terburu-buru tanpa memastikan kesiapan fasilitas.
Kekhawatiran juga disuarakan Insan Kamil, Ketua Komite SMA 10. Ia mengingatkan agar proses ini tidak dilakukan dengan semangat tafsir hukum semata, tapi juga melibatkan pertimbangan sosial dan psikologis siswa.
“Keseimbangan psikologis siswa sudah terbentuk. Kalau diubah drastis, energi untuk menatanya kembali sangat besar. Kami hanya ingin anak-anak belajar dalam suasana kondusif,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa status SMA 10 sebagai sekolah unggulan harus dijaga, agar tidak runtuh oleh konflik administratif.
Dengan berbagai pertimbangan ini, DPRD Kaltim berharap solusi yang diambil bisa mengakomodasi hukum, menjaga kualitas pendidikan, serta menghormati iklim belajar siswa yang sudah berjalan. (ADV).






