Sangatta (22/3-2019)
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, Hason Ali menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi sangat strategis. Terlebih dengan luasan wilayah Kutim yang cukup besar, sehingga harusnya Stasiun Televisi milik Pemerintah Kutim bisa beroperasi kembali.
Menurut Hason Ali, Stasiun TV milik Pemkab sudah bisa beroperasi dan memberikan informasi yang positif kepada masyarakat. Terutama bagi warga di hulu Kutai Timur, yang tentu saja sulit menerima informasi-informasi pembangunan.
“dengan harapan TV Pemkab bisa beroperasi, namun harus mampu berinovasi dan membuat siaran yang bagi dan mendidik, serta menggali budaya-budaya lokal,” ujar Hason.
(ADV-DPRD KUTIM)