Beranda kutim Herlang : Kawasan Munte Harus Ditata Jangan Kumuh

Herlang : Kawasan Munte Harus Ditata Jangan Kumuh

0

Loading

SANGATTA (14/2-2019)

Lahan milik Pemkab Kutim di Jalan Munte diakui Herlang Mappatiti sebagai lahan yang merusak tata kota. Hal ini karena lahan seluas sekitar 8 hektare itu, dibangun tak beraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh.   Karena itu, kalau memang pemerintah tidak berani kelola, maka seharusnya diserahkan kembali pada KPC untuk dikelola agar tidak kumuh.

Herlang -Anggota DPRD Kutai Timur

“Lahan munte itu kini dibanguni oleh masyarakat dengan leluasa, tidak ada penataan, sehinga merusak keindahan kota,” katanya.

Bukan hanya itu,  dengan pengelolaan yang dilakukan masyarakat,  membangun tanpa izin, sehingga tidak ada IMB, tidak ada PBB, sehingga merusak tatanan pengelolaan pemerintah. “Kalau masyarakat memiliki lahan, bangun di lahan sendiri, dikejar pajak bumi banguna, dikejar agar  bayar IMB. Dikejar, kalau tidak sesuai dengan tataruang. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang menguasai lahan pemerintah di Munte, justru mempertontonkan pembangunan tanpa aturan,” bebernya.

Membangun dilahan milik pemerintah, tidak bayar pajak, tidak bayar IMB, ujar Herlang,  menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kutim. “Masyararak nantinya akan mengatakan, masyarakat yang membangun di tanah milik negara, tidak bayar pajak, tapi tidak diapa-apakan. Karena itu, mereka juga bisa melakukan hal yang sama, karena masyarakat yang membangun di lahan miliknya, masih punya kontribusi pada degara berupa pajak bumi dan bangunan,” ungkap Herlang.

Menurutnya,  kalau pemerintah mau melakukan tindakan tegas, maka sebaiknya dilakukan sejak sekarang, agar tidak jadi bumerang di masa depan. “Karena lahan itu milik pemkab, maka harus dikelola oleh Pemkab. Dibangun dengan tertata, disewakan pada masyarakat yang ada saat ini, di sana, karena itu, dikelola, bukan berati digusur, tapi ditata dan bisa bermanfaat serta memberikan PAD,” sarannya.(ADV-DPRD Kutim)