SANGATTA (4/4-2018)
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Sangatta (PIS) dan Teluk Lingga Sangatta Utara, mengaku mereka tetap membiarkan sejumlah barang dagangan mereka dipajang karena tidak ada tempat selain itu pihak produsen belum melakukan penarikan terhadap barang kadaluarsa.
Sementara itu, tim gabungan Pemkab Kutim yang dipimpin Herlang Mapatiti – anggota Komisi B DPRD Kutim, saat melakukan peninjauan di PIS, Selasa (3/4) kemarin, menemukan sejumlah barang dagangan yang sudah kadaluarsa.
Tim yang terdiri Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kutim, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polres Kutim, Satpol PP, Kesbangpol serta Kecamatan Sangatta Utara, melakukan pemeriksaan karena laporan masyarakat. “Banyak laporan mengenai barang-barang kadaluarsa maka dilaksanakan sidak yang akan menyasar pasar-pasar tradisional dan pasar modern di Sangatta Utara dan Selatan,” terang Herlang.
Herlang mengakui walapun mereka menemukan produk kadaluarsa, namun tidak ada yang disita karena tidak ada kewenangan. Namun, pedagang diingatkan tidak menjual barang kadaluaras demi kesehatan bersama.(ADV-DPRD KUTIM)