Beranda kriminal Hukum Adat Untuk Menjaga Adat Istiadat

Hukum Adat Untuk Menjaga Adat Istiadat

0
Suasana Dialog Hukum Adat di Muara Wahau

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com

Hukum adat harus dihormati dan dijaga agar tradisi yang adi luhung bisa terjaga dari jaman ke jaman, namun hukum adat tidak bisa dibawa ke ranah apabila sudah bersentuhan dengan hukum  positif.

Achmad Ukayat dari PN Sangatta dan Ipda Arifin dari Polres Kutim, mengemukakan hukum adat umumnya berlaku untuk lingkungan suatu komunitas masyarakat dengan tujuan untuk mengikat dan menjaga budaya yang dilestarikan. “Namun belakangan kerap, sesuatu yang berlaku dalam adat suatu masyarakat ditarik ke dalam ranah hukum apalagi jauh dari komunitasnya tentu tidak berlaku lagi hukum adat itu, namun yang berlaku ada hukum formil kalau tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku seperi diperiksa oleh kepolisian, dituntut oleh kejaksaan serta divonis atau diadili oleh pengadilan,” kata Achmad  Ukayat saat menyampaikan paparannya dihadapan sejumlah kepal adat, tokoh adat serta Ketua BPD se Muara Wahau dan Kongbeng.

Sementara Arifin yang mengaku banyak menangani kasus pidana dan kerap oleh beberapa pihak diseret-seret ke ranah adat, menegaskan jika suatu kasus sudah bersentuhan dengan masalah hukum pidana maka yang berlaku hukum positif. “Jika ada suatu daerah menculik anak gadis sebelum disunting dibenarkan karena diakui sebagai bagian dari tradisi, namun jika tradisi itu dibawa ke daerah lain bisa menjadi kasus pidana dengan sangkaan penculikan,” ungkap Arifin.

Masalah korelasi hukum adat dengan hukum positif ini digelar Badan Kesbanpol Kutim di Muara Wahau, Kongbeng, Kaubun dan Kaliorang, bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat akan hukum adat dan positif yang berlaku di Indonesia. “Adanya dialog hukum adat dan positif, bisa membuka wawasan masyarakat akan hubungan keduanya sehingga masyarakat semakin melek hukum namun tetap eksis menjaga kelestarian adat dan istiadatnya,” kata Kabid Ideologi, Wasbang dan Kewaspadaan Badan Kesbangpol Syafranuddin dalam acara yang dihadiri camat.(SK-03)