![]()
SANGATTA (20/1-2019)
Upaya Pemerintah Kutai Timur (Kutim) untuk menyelesaikan permasalahan pelunasan tunggakan hutang proyek maupun pembebasan lahan, terus dilakukan. Karenanya, Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang pembebasan lahan sebesar Rp 50 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel, menyebutkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk membayar sejumlah kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Kutim yang saat ini sudah digunakan untuk bangunan dan jalan namun lahannya belum dibebaskan. “Diprioritaskan untuk pembebasan lahan-lahan yang ada di kawasan perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Jika pada area perkantoran Bukit Pelangi telah terselesaikan seluruhnya, barulah pihaknya menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan luar Bukit Pelangi,” ungkap Yusuf Samuel.
Ditanya nilai keseluruhan hutang pembebasan lahan yang kini dimiliki oleh Pemkab Kutim, Yusuf mengaku jika tahun ini hanya dialokasikan Rp 50 miliar, maka tahun depan Pemkab Kutim harus kembali mengalokasikan Rp 50 miliar agar hutan lahan lunas.
Meski demikian ada hutang baru seperti pembebasan lahan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sangatta. “Nilainya saya lupa, namun untuk lahan Lapas sudah dilakukan pembabasan,” terangnya.(SK2/SK3)






