SANGATTA (1/4-2018)
Muhammad Idris – Komisioner Panwaslu Kutim menegaskan mereka tidak segan-segan untuk melanjutkan segala bentuk pelanggaran di Pilgub Kaltim. Dijelaskan, berdasarkan UU Pemilu, ditegaskan setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan terancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Idris belum lama ini menyebutkan, adanya ratusan APK yang dibawa Tim Pemenangan Rusmadi-Syafaruddin dan Jaang-Ferdian, tanpa surat KPU Kaltim bahkan ada yang dipasang di Teluk Pandan merupakan pelanggaran UU serta kesepakatan yang dilakukan bersama di Samarinda.
Meski demikian, diakui pelanggaran yang ada belum dilakukan tindakan bahkan truk yang membawa APK diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena alasanya semua APK akan dibawa ke Posko Pemenanngan. “Namun sebelum diiijinkan, wajib membuat pernyataa tertulis yang intinya tidak memasang APK sebelum ada ijin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim,” terangya Idris yang menangani Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Disebutkan, berdasarkan kesepakatan dan Perda Kutim tentang reklame serta Perda Ketertiban Umum, pemasangan APK wajib dilaporkan ke Pemkab Kutim serta Polres Kutim. Sebelum dipasang, wajib diberi tanda oleh Satpol PP Kutim. “APK merupakan reklame yang punya khususan yakni sebagai media informasi Paslon, jika ada masalah tentu berdampak politik karenanya dinilai kekhususan,” tandasnya.
Untuk memantau APK yang ada, ia mengakui Panwaslu Kutim aktif melakukan pemantauan terutama di jalur-jalur yang tidak ramai seperti gang-gang.(SK11)