SANGATTA,Suara Kutim.com (26/7)
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) bekerja keras menangani kasus dugaan pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Azly (4) warga Sangkulirang oleh Jur alis Ij (45). Hanya dalam beberapa hari sejak Ij diserahkan Polda Kaltim, pemberkasan telah mengalami perkembangan pesat bahkan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk ditelaah agar dilakukan pembenahan jika ada yang kurang.
Kajari Sangatta Tety Syam menyebutkan Jumat (22/7) lalu telah menyampaikan berkas tahap pertama terkait pembunuhan Azly. Berkas tahap pertama ini, ujar kajari ditujukan untuk penelahaan awal oleh kejaksaan yang nantinya akan menyeret Ij ke PN Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, ditemui terpisah menerangkan berkas tahap pertama diserahkan tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Sangatta melalui Kasi Pidana Umum. “Berkas taha satu itu nantinya akan dibalas kejaksaan dalam waktu empat belas hari, jika semua bias dilengkapi kepolisian akan menyerahkan berkas, barang bukti serta tersangka ke kejaksaan sehingga tersangkanya kelak resmi menjadi tahanan kejaksaan,” beber kapolres.
Menyinggung kesimpulan sementara terhadap perbuatan Ij, ia membenarkan ada beberapa perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran seperti ingin memperkosa, niat membunuh termasuk menghilangkan jejak korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan pra rekontruksi, Ij bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai pembunuhan berencana, upaya pemerkosaan dan pencabulan, ditambah ancaman hukuman kebiri. “Dilihat dari perbuatan Ij sementara ini ancaman hukumannya antara 15 tahun penjar hingga hukuman mati plus kebiri,” sebut kapolres setelah mempelajari hasil pemeriksaan tim penyidik dari Satreskrim pimpinan AKP Andhika Sena.
Tersangka Ij yang disangka pelaku tunggal pembuhunan Azly, sempat melarikan diri namun tertangkap di Balikpapan. Pengangguran yang selama ini dibiayai keluarga korban, kini diamankan di Mapolres Kutim dengan pengawasan ketat.(SK12/SK15)