Beranda ekonomi Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkab Kutim Siapkan Dua Persen Dana Recofusing Atasi...

Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkab Kutim Siapkan Dua Persen Dana Recofusing Atasi Inflasi

0
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai Suarakutim.com, seusai melaksanakan Rapat Paripurna ke 36 DPRD Kutai Timur.

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi yang dilakuan pemerintah Republik Indonesia kini memasuki babak baru. Selain mendapat banyak protes dikalangan masyarakat, kini pemerintah tengah bersiap hadapi inflasi ekonomi disejumlah daerah.

Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, berdasarkan penghitungan pemerintah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax akan menambah inflasi sebesar 1,8 persen.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengaku telah mendapat intruksi langsung dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, dimana Presiden meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turut berperan mengatasi inflasi seperti saat menghadapi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Pemda diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos).

“Diperintahkan kepada semua daerah, untuk merecofusing 2% anggaran dari Dana Alokasi Umum, dan arahan dari pemerintah pusat cukup dilaporkan saja kepada DPRD, dan tidak perlu mendapatkan pesetujuan DPRD, karena ini terkait kebijakan yang baru saja di umumkan oleh Presiden terkait kenaikan harga BBM,” ungkap Ardiansyah, saat membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan pada Paripurna DPRD Kutai Timur ke 36, tentang pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Kamis (08/09/22).

Selanjutnya orang nomor satu di Kutim tersebut menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan rencana recofusing tersebut, dan akan menginventarisir masyarakat yang terdampak pada kenaikan harga BBM dan berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

“Ini sedang saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah, untuk mengecek dulu berapa DAU kita , kemudian dua persen disiapkan, tapi yang paling penting menginventarisasi yang berhak menerima itu, hasil daripada dampak kenaikan BBM,” jelasnya.

Bentuk implementasi aturan tersebut diakui Ardiansyah sebagai bantuan langsung tunai (BLT), dimana akan disalurkan dalam jangka waktu empat bulan sejak September hingga Desember tahun 2022. Proses pelaksanaannya sendiri masih dikordinasikan kepada pemerintah pusat, agar tidak terjadi double pembayaran kepada penerima manfaat.

“Satu bulan itu angkanya 150 ribu rupiah, jadi empat bulannya 600 ribu rupiah, tapi dibayarkan dua kali. Sudah ada arahan dari pusat, kemudian tinggal kita menghitung dulu berapa orang yang berhak menerima ini, tidak mudah sebenarnya,” pungkasnya.(Red/SK-5)