SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dalam rapat dan koordinasi intensif, Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban APBD 2023 DPRD Kutai Timur yang dipimpin oleh Faizal Rachman menyampaikan kesimpulan dan saran atas pelaksanaan APBD 2023. Kesimpulan ini merupakan hasil kerja keras bersama sembilan anggota DPRD Kutim lainnya, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Faizal Rachman mengungkapkan bahwa ada lima poin utama yang menjadi sorotan dalam kesimpulan dan saran yang diajukan kepada pemerintah daerah. Poin pertama terkait tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp1,7 miliaran. Pansus menyarankan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi. Faizal menambahkan,
“Pemerintah juga bisa menghindari penambahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan.”
Selain itu, Faizal menyoroti perlunya perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD. Dari sisi pelaksanaan APBD, Faizal menyarankan peningkatan monitoring dan evaluasi untuk mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana.
Poin kedua dalam kesimpulan Pansus adalah mengenai Surat Bupati tentang Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Surat ini tertanggal 30 April 2024 dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Faizal menekankan pentingnya laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut disampaikan kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi poin ketiga Pansus menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp189,093 miliar pada APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Terakhir, poin kelima menyarankan alokasi anggaran untuk menyelesaikan hutang program Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp6.602.655.031,00. Faizal menutup kesimpulannya dengan menegaskan, “Semua rekomendasi ini diharapkan dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.”
Dalam keseluruhan kesimpulan dan saran tersebut, Pansus menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.(Red-SK/ADV)